Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!
Selasa, 06 Oktober 2020 – 01:15 WIB
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (tok)
JL, 21, pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, ditangkap polisi karena menyebar foto tak senonoh mantan pacar berinisial MJ, 19, di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu