Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!

Perempuan Harus Lebih Hati-hati, Kasus Ini Jangan Sampai Terulang Lagi, Ngeri, Waspadalah!
JL (21) pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko saat dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkulu. Foto: febi/rb

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (tok)

JL, 21, pemuda asal Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko, ditangkap polisi karena menyebar foto tak senonoh mantan pacar berinisial MJ, 19, di media sosial.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News