Perempuan Ini Gampang Banget Mendapatkan Uang Jutaan Rupiah

Perempuan Ini Gampang Banget Mendapatkan Uang Jutaan Rupiah
Tersangka penipuan bermodus meloloskan tes CPNS, EL (51), di Kantor Polresta Padang. Foto: ANTARA/HO-Aspri

jpnn.com, PADANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (51), asal Dusun Lubuak Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap anggota Polresta Padang.

EL diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengklaim bisa meluluskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Status EL dijadikan sebagai tersangka berdasarkan proses kasus yang kami lakukan, dan yang bersangkutan langsung ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (23/11).

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Terungkapnya kasus itu setelah korban Mardhatila (26) membuat laporan polisi dengan nomor: LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tertanggal 21 November 2020.

Kejadian berawal saat korban bertemu dengan tersangka sekitar Februari 2020 dan mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS di Kantor Gubernur Sumbar disertai tanda pengenal.

Kemudian ia menjanjikan kepada korban untuk lulus dengan syarat memberikan sejumlah uang guna keperluan pengurusan pendaftaran dan lain-lain.

Saat itu tersangka meminta uang sebanyak Rp3 juta dan langsung diberikan secara tunai oleh korban.

Seorang ibu rumah tangga bermodal kartu tanda pengenal panitia seleksi CPNS, melakukan aksi penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News