Perempuan Itu Menulis Surat dari Balik Tahanan, Meminta Maaf pada Bu Risma
Rabu, 05 Februari 2020 – 06:06 WIB
Dia mengunggah penghinaan itu di akunnya di media sosial, Facebook meski akhirnya telah dihapusnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zikria dijerat pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(end/pojokpitu/jpnn)
Ibu rumah tangga Zikria Dzatil yang juga seorang pendukung Anies Baswedan menghina Bu Risma karena merasa kecewa Wali Kota Surabaya itu dibandingkan dengan idolanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Mengharukan, Mensos Risma Berikan Motivasi Ibu dari Anak-anak Pengidap Gangguan Hati
- Hasto Sebut Mensos Risma Merasa Ada Ketidaknyamanan Saat Rapat Kabinet, Kenapa?
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo