Perempuan Licik Ditangkap di Kantornya
Dari transaksi rekening pelaku, UT diperkirakan telah menggelapkan dana lebih dari Rp 1,3 miliar. Hal ini terungkap setelah polisi dan perusahaan mengecek ke kantor pajak.
“Selama menjalankan aksinya, pelaku diminta perusahaan untuk membayarkan pajak ke kantor pajak. Dana pajak kemudian disetor ke rekening pribadi pelaku. Jumlah yang disetor ke pajak Rp 2,7 miliar. Padahal perusahaan mengaku sudah menyetor Rp 4 miliar," kata Sofyan.
UT yang mulai curiga aksinya ketahuan, kemudian mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.
Polisi sempat kesulitan menemukan pelaku karena tempat tinggal yang berpindah pindah. Namun, berdasar data perusahaan sebelumnya, pelaku memiliki rumah di kawasan Balikpapan Regency.
Meski begitu, pelaku kerap tinggal di rumah mertuanya di kawasan Markoni.
“Laporan sudah masuk ke kami sejak Februari lalu. Dari sana kami lakukan penyelidikan. Tanggal 19 April akhirnya kami ketahui keberadaannya dan kami tangkap di perusahaan barunya. Untuk sementara pelaku kami tahan untuk kami periksa. Prosesnya masih kami kembangkan," tutupnya. (*/rdh/riz/k16)
Personel Polsek Balikpapan Utara, Kaltim, menangkap seorang karyawan swasta inisialnya UT (29).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Kiyo Beauty Bertema Korean Look Telah Hadir di Kota Wisata Cububur
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari