Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!

Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!
Para tersangka saat diamankan di Polres Kepahiang. Foto: dok oganilir

Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (oganilir/jpnn)


Seorang pegawai BUMN dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Kepahiang ditangkap jajaran Polres Kepahiang.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News