Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!
Jumat, 08 April 2022 – 21:02 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (oganilir/jpnn)
Seorang pegawai BUMN dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Kepahiang ditangkap jajaran Polres Kepahiang.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia
- Istri Dorman Borisman Kenang Kebaikan Mendiang Suami: Sangat Baik, Tidak Pernah Marah
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap