Perempuan Pertama Divonis Kejahatan Perang di Bosnia

Perempuan Pertama Divonis Kejahatan Perang di Bosnia
Perempuan Pertama Divonis Kejahatan Perang di Bosnia
SARAJEVO - Pengadilan Penjahat Perang Bosnia menjatuhkan vonis bersalah kepada Rasema Handanovic, Senin (30/4). Mantan serdadu berusia 39 tahun tersebut menjadi perempuan pertama yang terbukti bersalah dalam kejahatan perang Kasus Trusina.

 

Sebelumnya, dia mengaku terlibat dalam pembunuhan 18 warga sipil dan empat tentara Kroasia. "Rasema Handanovic bersama beberapa rekannya dari unit yang sama terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga warga sipil dan tiga orang serdadu (Kroasia)," ungkap Ketua Majelis Hakim Jasmina Kosovic saat membacakan putusan kemarin. Atas kejahatan tersebut, pengadilan lantas menjatuhkan hukuman lima setengah tahun penjara.

 

Dalam sidang Jumat lalu (27/4), Handanovic mengakui perbuatannya itu terjadi pada 16 April 1993. Anggota Unit Khusus Zulfikar tersebut melakukan pembunuhan di Desa Trusina, wilayah selatan Bosnia. Karena itu, pembunuhan yang masuk kategori kejahatan perang tersebut populer dan lebih dikenal sebagai Kasus Trusnia. Total, saat itu, ada 18 warga sipil Kroasia dan empat serdadu, yang merupakan sandera, tewas di tangan Unit Khusus Zulfikar.

 

"Saya memang melakukan kejahatan. Tetapi, saat itu, saya tidak tahu bahwa apa yang saya lakukan adalah suatu kejahatan," akunya dalam sidang Jumat lalu. Handanovic mengaku berusia 21 tahun saat melakukan pembunuhan masal tersebut.

 

SARAJEVO - Pengadilan Penjahat Perang Bosnia menjatuhkan vonis bersalah kepada Rasema Handanovic, Senin (30/4). Mantan serdadu berusia 39 tahun tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News