Perempuan Pertama Divonis Kejahatan Perang di Bosnia

Perempuan Pertama Divonis Kejahatan Perang di Bosnia
Perempuan Pertama Divonis Kejahatan Perang di Bosnia
Handanovic yang hijrah ke Amerika Serikat (AS) beberapa saat setelah Perang Bosnia berakhir itu memiliki dua paspor. Dia dipulangkan ke Bosnia pada Desember lalu. (AFP/hep/dwi)

SARAJEVO - Pengadilan Penjahat Perang Bosnia menjatuhkan vonis bersalah kepada Rasema Handanovic, Senin (30/4). Mantan serdadu berusia 39 tahun tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News