Perempuan Sudah Ditiduri, AB Malah Kabur di Hari Pernikahan

Perempuan Sudah Ditiduri, AB Malah Kabur di Hari Pernikahan
Penyidik Subdid IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menggiring pelaku AB untuk dimintai keterangan, Rabu (27/7/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Gegara ulahnya sendiri, AB terpaksa berurusan dengan polisi.

Remaja 17 tahun warga Kota Palembang itu kabur tepat pada hari resepsi pernikahannya.

Penangkapan AB atas laporan keluarga D (16), perempuan yang batal dinikahinya.

AB dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak.

"Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam di rumah orang tuanya," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni saat dikonfirmasi, Rabu.

AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak," kata Kompol Masnoni.

Kendati demikian, dia memastikan penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang bersangkutan adalah anak di bawah umur.

AB mengakui sudah melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan yang tidak jadi dipersuntingnya di hari pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News