Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!
Akan tetapi pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan," kata dia.
Safir meminta kepada masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan mempertimbangkan esensi dari program JHT.
Apalagi, manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar.
JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7% dari upah yang diterima.
Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar 2%, sedangkan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Lantas, berapa kisaran manfaat yang diterima pekerja saat memasuki hari tua dari program JHT?
Dengan menggunakan asumsi upah per bulan sebesar Rp 5 juta per bulan, maka iuran yang dibayarkan untuk program JHT sebesar Rp 285 ribu per bulan atau Rp 3,42 juta per tahun.
Dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
- Mantan Kiper Timnas Inggris Joe Hart Resmi Pensiun
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI