Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!
Selasa, 15 Februari 2022 – 22:24 WIB
Apabila pekerja menjadi peserta JHT pada usia 25 tahun dan dinyatakan pensiun ketika usia 56 tahun, artinya pekerja tersebut membayar iuran selama 31 tahun dengan total dana yang dibayarkan mencapai Rp 106,02 juta.
Dengan mempertimbangkan adanya perubahan saldo awal tiap tahun serta imbal hasil yang diterima setelah iuran tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diperoleh pekerja saat hari tua berdasarkan penghitungan Kalkulator JHT mencapai Rp 248,55 juta.
Adapun, instrumen investasi yang dijadikan penempatan dana kelolaan JHT di antaranya adalah Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan, dengan tingkat imbal hasil rata-rata di kisaran 5%-7%.(chi/jpnn)
Dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel