Perencana Keuangan: JHT Program Hari Tua, Bukan Jaminan Hari Muda!
jpnn.com, JAKARTA - Perencana Keuangan Safir Senduk menilai perubahan skema pencairan JHT, yang disusun pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sudah tepat.
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda)," kata Safir, Selasa (15/2).
Menurutnya, polemik yang muncul disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT, serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa mendatang.
Safir menambahkan, JHT salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja, sehingga dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
Program ini berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah.
"Ingat, JHT ini bukan rekening bank yang bisa kita akses sewaktu-waktu," serunya.
Safik pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif.
Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.
Dalam kondisi apa pun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua.
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Keluarga Almarhumah Kader Jumantik Pluit Meninggal
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja