Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:28 WIB

Pelaku peretasan atas situs SBY, Wildan Yani Ashari di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (12/6). Foto; JPPhoto
Alumnus SMK di Balung itu mengaku, selama ini dirinya menjadi penopang perekonomian keluarga. ''Saya menjadi penjaga warnet dan teknisi komputer,'' ujarnya. Karena itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangan semua itu dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya saat menjatuhkan putusan nanti.
Setelah mendengar pembelaan Wildan, Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan putusan. (ram/har/jpnn)
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi