Peretas Situs SBY Minta Dihukum Ringan
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:28 WIB

Pelaku peretasan atas situs SBY, Wildan Yani Ashari di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (12/6). Foto; JPPhoto
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) itu, Wildan kembali meminta maaf kepada majelis hakim dan mengakui kesalahannya. Dia pun meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Apalagi, Wildan mengaku ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. ''Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,'' imbuh Wildan dengan suara bergetar.
Kedua orang tua Wildan juga hadir mendampingi buah hatinya. Wildan yang tampak santai dalam sidang membawa secarik kertas tulisan tangan yang berisi pembelaan. Ketua Majelis Hakim Syahrul Mahmud memberikan hak kepada Wildan untuk membacakan pembelaannya. Wildan menyatakan, dirinya secara individu meminta maaf dan mengakui kesalahannya setelah membobol situs SBY. ''Saya minta maaf, saya khilaf,'' tuturnya.
Dia mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak bermaksud merugikan orang lain atau merusak saat meretas. Motif membobol website presiden hanya iseng. Pemuda 20 tahun itu meminta majelis hakim PN Jember memberikan vonis seringan-ringannya.
Baca Juga:
JEMBER - Wildan Yani Ashari, terdakwa pembobol website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali menjalani sidang, Rabu (12/6). Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri