70 Persen Lebih Gugatan Pilkada Ditolak MK
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:27 WIB

70 Persen Lebih Gugatan Pilkada Ditolak MK
JAKARTA - Mayoritas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD) ternyata ditolak Mahkamah Konstitusi. Kondisi itu dinilai sebagai cermin banyaknya pihak yang kalah dalam pemilu mencoba-coba mencari peruntungan karena tidak bisa menerima kekalahan secara dewasa.
Data rekapitulasi MK khusus PHPUD menyebutkan, sepanjang 2013, MK sudah memutus 63 perkara sejenis. Sebanyak 42 di antaranya ditolak dan empat perkara dikabulkan. Terdapat 14 pengajuan tidak diterima, dua perkara ditarik kembali, dan satu perkara gugur.
Baca Juga:
Artinya, dalam satu semester ini lebih dari 70 persen pengajuan PHPUD tidak terbukti. Berdasar data MK, tersisa enam perkara yang belum diputus yang sudah terdaftar untuk tahun ini.
"Sebenarnya MK tidak mengalahkan atau memenangkan para pihak. Yang mengalahkan dan memenangkan itu ya rakyat. Di MK ini dihitung kembali dan dicek jika ada yang salah atau keliru," kata Ketua MK, M. Akil Mochtar, Rabu (12/6).
JAKARTA - Mayoritas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD) ternyata ditolak Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan