Pergantian Ketua DPR Harus Patuh pada AD/ART Partai

Pergantian Ketua DPR Harus Patuh pada AD/ART Partai
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan akan ada pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Rencana pertemuan tersebut diakui Fahmi terkait keputusan DPP Partai Golkar yang akan mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto.

"Ketua dewan pembina akan melakukan pembicaraan dengan ketum dalam minggu ini. Bisa saja Senin ini atau hari lainnya dalam minggu ini. Ini terkait dengan keputusan DPP soal ketua DPR,” ujar Fahmi dalam rilis diterima, Senin (28/1).

Menurut Fahmi, pertemuan tersebut dilakukan karena Dewan Pembina Partai Golkar melihat dan menilai ada keputusan yang dibuat oleh DPP Partai Golkar tidak sesuai aturan yang ada dalam AD/ART Partai Golkar. Ia berpendapat soal pergantian ketua DPR ini perlu pembicaraan yang detail karena soal itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.

Keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar Partai Golkar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.

Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Wanbin secara rinci telah diatur dalam pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan capres dan cawapres RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.

"Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina bertemu dengan ketua umum,” ujar Fahmi.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan UU Partai Politik mengatur bahwa hal-hal yang menyangkut tentang fungsi kepartaian seperti membuat program, penentuan jabatan itu diatur masing-masing partai dalam AD/ART.

"Makanya AD/ART Parpol itu sebenarnya juga UU karena itu merupakan amanat dari UU Parpol. Makanya AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri. Jadi ketika ada pelanggaran maka tentunya harus ada sanksi kepada pihak yang melanggarnya,” ujar Asep.

JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan akan ada pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News