Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus (kedua kanan) bersama sejumlah advokat menggelar jumpa pers pada Rabu (8/12). Perekat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri. Foto: Perekat Nusantara

Selain itu, Perekat Nusantara juga menilai proses dan substansi Perpol Nomor 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.

“Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun  2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara mengingatkan Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.

Petrus mengatakan berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hierarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP. 

“Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Petrus.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News