Perhatian Buat Emak-Emak, Hati-Hati Pakai Tas Sampir saat Keluar Rumah

Perhatian Buat Emak-Emak, Hati-Hati Pakai Tas Sampir saat Keluar Rumah
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kebetulan juga ada anggota dari Polresta Balikpapan dan langsung diserahkan untuk dilakukan penyelidikan," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas sampir warna hitam, yang didalamnya terdapat dompet dan berisi uang Rp 50.000. Kemudian ada gelang emas seberat 9,50 gram.

"Saat digeledah, rupanya di dalam jok motor pelaku ada senjata tajam jenis celurit," ungkap Agus.

Pelaku juga diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa lokasi lainnya. Seperti Jalan Banjar, Depan Hotel Menara Bahtera, dan kawasan Sepinggan.

Pelaku kini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rin/pro)

Bagi emak-emak, kejadian penjambretan di Balikpapan ini bisa jadi pelajaran ketika pengin keluar rumah.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News