Perhatikan Tampang Para Bandit Ini, Mungkin Anda Kenal
Selasa, 14 Desember 2021 – 19:52 WIB
Selain tiga pelaku itu, masih ada dua orang lain yang menjadi DPO, yakni YA dan RD. Mereka berperan sebagai penerima telepon call center yang meminta data korban.
“Uang yang dicuri Rp 10 juta dan Rp 5,9 juta,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 2 Jo. Pasal 36 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara,” tandas Nasrun. (mcr12/jpnn)
Siapa yang pernah jadi korban para bandit ini? Mereka sudah diringkus aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer