Perhatikan Tampang Para Bandit Ini, Mungkin Anda Kenal

Perhatikan Tampang Para Bandit Ini, Mungkin Anda Kenal
Tampang sindikat pencuri bermodus ganjal mesin ATM yang ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. Foto: Humas Polda Jatim

Selain tiga pelaku itu, masih ada dua orang lain yang menjadi DPO, yakni YA dan RD. Mereka berperan sebagai penerima telepon call center yang meminta data korban.

“Uang yang dicuri Rp 10 juta dan Rp 5,9 juta,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 2 Jo. Pasal 36 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukumannya 4-7 tahun penjara,” tandas Nasrun. (mcr12/jpnn)

Siapa yang pernah jadi korban para bandit ini? Mereka sudah diringkus aparat kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News