Perhutanan Sosial, Bukti Pemerintah Ada Untuk Rakyat

Perhutanan Sosial, Bukti Pemerintah Ada Untuk Rakyat
Menteri LHK Siti Nurbaya, bersama Menhub Budi Karya di tengah ribuan masyarakat pada acara Sukses Indonesiaku di Jawa Tengah. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Program ini merupakan langkah nyata pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan rakyat dari kekayaan yang dimiliki Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara dialog bersama ribuan masyarakat, di Rest Area Bale Gandrung, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (23/09/2017). Acara yang mengangkat tema 'Sukses Indonesiaku' ini juga dihadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

''Program Perhutanan Sosial merupakan bukti bahwa Pemerintah ada, bekerja dan berupaya menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi rakyat,'' tegas Menteri Siti.

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat mendapat perlindungan berupa pengukuhan dari pemerintah untuk mengelola hutan, telah ada izin pemanfaatan, bukan hak milik, dan berlaku selama 35 tahun.

''Hutan sosial, dasarnya adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat, hutan sosial dapat berbentuk ijin masyarakat, atau kerjasama dengan Perhutani dalam bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),'' jelas Menteri Siti.

Menteri Siti menambahkan, pengelolaan bersama hutan ini akan menambah penghasilan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan pengelolaan perhutanan sosial dengan ketat.

''Tidak boleh lagi ada masyarakat yang dikejar-kejar, tidak boleh lagi ada rasa takut. Hutan harus dimanfaatkan, tapi ingat bukan untuk dimiliki pribadi, karena ini adalah milik bersama dan harus dijaga,'' pesan Menteri Siti.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News