Perhutani Periksa Ulang Lahan
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:06 WIB
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satu pun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Sementara itu, UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, telah memberikan surat peringatan kepada salah satu pengelola villa di RT 02/05, Kampung Ciburial Dusun III, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua yang diduga milik pejabat untuk menghentikan pembangunan karena melanggar aturan dan berada di tebingan bukit sebagai daerah resapan.
Baca Juga:
Kepala Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Rudy Achdiat mengaku, bingung karena belum mengetahui nama pemilik vila yang diduga pejabat Bogor itu.
“Dalam surat tak dicantumkan nama, bahkan hanya dititip kepada pekerja karena pemilik tertutup dan jarang ada di tempat,” ungkapnya.
Menurut dia, surat peringatan penghentian dilayangkan untuk mewakili kepentingan Pemkab Bogor dalam penjagaan kawasan hutan lindung. “Teguran kami seharusnya ditaati,” ujarnya.
CISARUA-Banyaknya lahan di kawasan Puncak yang disalahgunakan menjadi villa, membuat geram Perhutani KPH Bogor karena dapat menimbulkan berbagai
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau