Perhutani Periksa Ulang Lahan
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:06 WIB
Ia mengaku, beberapa kali pegawai lapangan menyambangi vila tersebut namun tetap tak bisa menemukan pemiliknya. “Saya yakin, surat telah sampai pada pemilik vila,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten, Ade Munawaroh menegaskan, apabila surat peringatan yang diberikan aparat wilayah tak digubris maka dapat dilakukan pembongkaran paksa.
Ade manambahkan, semua warga harus tertib terhadap aturan terlebih pejabat nagara. “Semua bangunan yang terbukti melanggar akan ditertibkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya. (cr4)
CISARUA-Banyaknya lahan di kawasan Puncak yang disalahgunakan menjadi villa, membuat geram Perhutani KPH Bogor karena dapat menimbulkan berbagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau