Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura

Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK terus mengusut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News