Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura

Periksa Eks Wabendum PPP, KPK Cari Aliran Uang Suap DAK Labura
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam operasi senyap, duit Rp 400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Keenamnya, telah divonis bersalah.

Pada 10 April 2017 Pemkab Labura mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp 504.734.540.000. Kharuddin menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan.

Keduanya, bersedia dan minta fee dua persen dari dana yang diterima. Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin lewat Agusman sebanyak SGD 80 ribu.

Setelah Kemenkeu mengumumkan Labura memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali diberikan SGD 120 ribu dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp 30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp 400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD 90 ribu secara tunai dan transfer Rp 100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

KPK terus mengusut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News