Periksa Hakim, Polri Tunggu KY
Senin, 19 April 2010 – 17:28 WIB
Baca Juga:
"Penyidik sudah bisa membuktikan asal muasalnya dari satu perbuatan kejahatan, karena ada predikat crime (korupsi) sehingga bisa dikenakan pasal money laundering," tambahnya tanpa bersedia merinci dari siapa uang miliaran rupiah itu diperoleh Gayus.
Masih terkait kasus Gayus, Selasa (20/4) pagi, Penyidik dijadwalkan memanggil mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji. Ia akan dikonfrontir dengan sejumlah tersangka yang kini telah ditetapkan.
"Untuk pemeriksaan. Apakah nanti akan dilanjutkan dengan BAP (pemeriksaan) konfrontasi atau akan dikonfrontir dengan pihak-pihak yang dianggap perlu. Itu nanti sangat tergantung pada hasil pemeriksaan," tambahnya. Yang jelas, Mabes Polri sangat berharap jenderal bintang tiga itu memenuhi penggilan penyidik guna mempercepat penuntasan kasus ini.(zul/jpnn)
JAKARTA- Mabes Polri belum bisa memeriksa hakim yang menyidangkan kasus Gayus Tambunan. Pemeriksaan terhadap hakim itu harusnya dilakukan Tim Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin