Periksa Hakim, Polri Tunggu KY

Periksa Hakim, Polri Tunggu KY
Periksa Hakim, Polri Tunggu KY

Sementara itu, dari hasil penyidikan terakhir polisi meyakini total Rp28 miliar dalam rekening Gayus, merupakan hasil sebuah kejahatan. Ini terindikasi merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sementara dugaan pencucian uang (money laundring) terjadi ketika dana tersebut disimpan dalam rekening bank dan berbaur dengan uang halal nasabah lainnya. 

"Penyidik sudah bisa membuktikan asal muasalnya dari satu perbuatan kejahatan, karena ada predikat crime (korupsi) sehingga bisa dikenakan pasal money laundering," tambahnya tanpa bersedia merinci dari siapa uang miliaran rupiah itu diperoleh Gayus.

Masih terkait kasus Gayus, Selasa (20/4) pagi, Penyidik dijadwalkan memanggil mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji. Ia akan dikonfrontir dengan sejumlah tersangka yang kini telah ditetapkan.

"Untuk pemeriksaan. Apakah nanti akan dilanjutkan dengan BAP (pemeriksaan) konfrontasi atau akan dikonfrontir dengan pihak-pihak yang dianggap perlu. Itu nanti sangat tergantung pada hasil pemeriksaan," tambahnya. Yang jelas, Mabes Polri sangat berharap jenderal bintang tiga itu memenuhi penggilan penyidik guna mempercepat penuntasan kasus ini.(zul/jpnn)

JAKARTA- Mabes Polri belum bisa memeriksa hakim yang menyidangkan kasus Gayus Tambunan. Pemeriksaan terhadap hakim itu harusnya dilakukan Tim Penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News