Periksa Panitera dan Hakim Agung!

Periksa Panitera dan Hakim Agung!
Periksa Panitera dan Hakim Agung!
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung agar panitera dan hakim agung yang menangani perkara Djoko Tjan dra diperiksa, untuk mengetahui apakah ada pembocoran putusan sehingga terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dapat kabur ke Papua Nugini (PNG) hanya sehari sebelum putusan.'' "Mahkamah Agung (MA) harus melakukan pemeriksaan terhadap panitera dan hakim agung yang menangani perkara Djoko Tjandra tersebut, apakah ada pembocoran rahasia negara (putusan)," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).

Dari hasil penelusuran Kejaksaan Agung, terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra, kabur ke Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta pada 10 Juni 2009. Keberangkatannya ke PNG itu, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Mahkamah Agung (MA), pada 11 Juni 2009.

Febri Diansyah menegaskan tidak mungkin kalau bukan pembocoran rahasia negara itu, Djoko Tjandra bisa kabur ke PNG."Tidak mungkin H-1 sebelum putus, Djoko Tjandra kabur," katanya. Kendati demikian, ICW juga menyatakan kejaksaan seharusnya mencermati keberadaan semua terdakwa, apalagi bagi terdakwa yang sudah divonis.

"Dari catatan ICW, sebanyak 102 tersangka dan terdakwa yang kabur, dan peristiwa kaburnya terpidana bukanlah peristiwa yang pertama kalinya" katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut. "Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.(lev/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung agar panitera dan hakim agung yang menangani perkara Djoko Tjan dra diperiksa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News