Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!

Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri, Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Surat perjanjian itu berisi tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

"Dana Rp 10 miliar tersebut bersumber dari dana sosial Boeing," tegas Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Brigjen Ramadhan memerinci dana Rp 68 miliar yang diselewengkan petinggi ACT dari dana sosial untuk korban Lion Air


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News