Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!

Perincian Dana Sosial Boeing Rp 68 Miliar yang Diselewengkan ACT, Ngeri!
Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberi keterangan di Mabes Polri, Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan dana Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diduga diselewengkan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebesar Rp 68 miliar. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memerinci dana Rp 68 miliar yang diduga diselewengkan oleh yayasan filantropi itu.

Di antaranya, dana itu digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500, pengembangan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700.

Kemudian, digunakan untuk dana talangan pada Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, talangan untuk CV CUN Rp 3.050.000.000, talangan kepada PT. MBGS Rp 7.850.000.000.

"Juga operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor) dan untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Jenderal bintang satu itu juga menyebut dana Rp 10 miliar yang diterima Koperasi Syariah 212 dari ACT, untuk pembayaran utang.

Hal itu juga sekaligus membantah pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212, MS yang diperiksa pada Senin (1/8) kemarin.

Menurut MS, ada surat perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.

Brigjen Ramadhan memerinci dana Rp 68 miliar yang diselewengkan petinggi ACT dari dana sosial untuk korban Lion Air

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News