PERINGATAN: Buang Sampah Sembarangan, Mau Bayar Denda 500 Dolar AS atau Kerja Sosial Sapu Jalan?

PERINGATAN: Buang Sampah Sembarangan, Mau Bayar Denda 500 Dolar AS atau Kerja Sosial Sapu Jalan?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan harus menghentikan kebiasaannya. Jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI sudah menerapkan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan.

“Mesti tangkap tangan. Kalau tipiring (tindak pidana ringan) kan terlalu lama nunggu hakim. Makanya kan saya bilang perbedaan kita dengan luar negeri adalah kalau di luar negeri, Anda buang sampah itu enggak ada pakai sidang-sidang lagi. Enggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya 500 dollar,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Ahok, pemberian sanksi berupa denda lebih efektif untuk membuat jera masyarakat yang masih sering buang sampah sembarangan. "Kalau kamu kena (denda) Rp 5 juta bonyok enggak kira-kira?," ‎ucapnya.

Bagi masyarakat yang mendapat denda, mereka wajib menyetornya ke bank. “Kami kirim ke rumah kamu (surat denda). Dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank,” ujar mantan Bupati Belitung Timur ini. 

Meski demikian, Ahok mengatakan, belum ada aturan mengenai penerapan denda itu. Karenanya, ia menyarankan, perlu ada revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

“Jadi kalau kamu ketangkap buang sampah, denda final ditentuin satu kali UMP misalnya," ‎ujar suami Veronica Tan ini.

Apabila si pelaku tidak mau membayar denda, maka dia harus melakukan kerja sosial. “Kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan?‎,” ungkap Ahok.(gil/jpnn)

JAKARTA – Masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan harus menghentikan kebiasaannya. Jika tidak, mereka akan mendapatkan sanksi. Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News