Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana

Peringatan dari Irjen Herry Nahak, Menampung Terduga Teroris Bisa Dipidana
Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak mengingatkan seluruh pihak di wilayah hukumnya jangan coba-coba menampung dan menyembunyikan terduga teroris.

Irjen Herry memperingatkan bahwa tindakan yang demikian dapat dianggap turut serta melakukan kejahatan tersebut dan bisa dipidana.

"Terduga teroris menganggap aman di sini (Kaltim, red) karena ada jaringan mereka yang menyembunyikan mereka. Ada keluarga, atau kerabatnya yang bersedia menampung," ujar Irjen Herry Nahak di Balikpapan, Kamis (19/8).

Dia mewanti-wanti bagi siapa pun yang menampung dan menyembunyikan terduga teroris bisa dikenakan jerat pidana seperti disebutkan pada Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya dia mengkonfirmasi penangkapan dua orang terduga teroris di Balikpapan pada akhir pekan lalu.

Di mana pasangan suami istri berinisial SN dan RR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di kawasan Balikpapan Baru.

Dia menerangkan penangkapan terduga teroris itu sudah yang kesekian kali di Kaltim.

Kasus terbesar adalah penangkapan Ali Imron dan Mubarak, 13 Januari 2003, di Pulau Brukang, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, di kawasan delta Sungai Mahakam.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak mengingatkan warga provinsi itu jangan coba-coba menampung dan menyembunyikan terduga teroris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News