Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

jpnn.com - jpnn.com - Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan itu bertujuan menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Untuk melakukan larangan anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, dilakukan penyuluhan atau pemahaman terhadap anak-anak di sekolah,” kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Nunukan AKBP Pasma Royce, Kamis (2/3).
Dia menambahkan, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada anak.
Sebab, banyak orang tua mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Padahal, sang buah hati belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Ini ke depan ada program yang sedang digodok, polisi nanti akan di sekolah-sekolah untuk mengawasi anak-anak ini,” tambahnya.
Sesuai aturan yang berlaku, anak di bawah 17 tahun seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan karena belum berhak memiliki SIM.
Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Siswi Kelas 3 SD Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian