Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

Peringatan Dari Polisi, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan
UGAL-UGALAN: Kerap menjadi korban di jalan raya, Polres Nunukan mengimbau sekolah melarang pelajarnya menggunakan kendaraan ke sekolah. Tampak bocah di bawah umur menggunakan kendaraan tanpa pengawasan dari orang tuanya. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN/JPNN

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, yang boleh mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Sedangkan pasal 281 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta .

Berdasarkan data dari Polres Nunukan, jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.293 kasus sepanjang 2016 lalu.

 “Untuk mengurangi angka kecelakaan, terutama anak-anak perlu ada kerja sama dari orang tua sendiri,” pungkasnya. (nal/eza)


Polres Nunukan mengimbau pelajar tak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News