PERINGATAN: Ini yang (Tidak) Boleh Dilakukan TNI

PERINGATAN: Ini yang (Tidak) Boleh Dilakukan TNI
Aksi 1.630 prajurit TNI Angkatan Darat mendemonstrasikan kemampuan ilmu bela diri jarak dekat dengan melumpuhkan lima lawan sekaligus tanpa menggunakan senjata atau dengan tangan kosog. Ini salah satu atraksi pada peringatan HUT ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Senin (5/10). FOTO: Ricardo/JPNN.com

Di zaman penguatan civil society seperti sekarang ini, kata dia, masyarakat terus semakin berperan entitasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak pada tempatnya bila menjauhkan TNI dari kehidupan rakyat sesungguhnya. Justru TNI bersama rakyat harus bersama-sama mewujudkan ketahanan dan kedaulatan NKRI.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa tugas pokok TNI tidak hanya operasi militer untuk perang, namun juga operasi militer selain perang.

Yang cukup bisa menjadi landasan hukum keterlibatan TNI dalam kegiatan-kegiatan yang terkait dengan rakyat dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 7 Ayat 9 dan Ayat 12, bahwa tugas pokok tersebut mencakup membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal tersebut, menurut Sukamta, TNI dapat menjalankan tugas yang bersentuhan langsung dengan rakyat di daerah, tapi tetap dalam koridor peran dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Misalnya, sekarang TNI membantu pemerintah dan rakyat di daerah untuk mengatasi bencana asap di Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan sekitarnya.

“Jika TNI berhasil membantu penyelesaian bencana asap ini, maka tidak hanya rakyat yang segan dengan TNI, tapi juga negara-negara yang juga terdampak bencana asap ini,” kata Sukamta.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan HUT Ke-70 TNI karena pernyataannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News