Peringatan Keras dari Menkumham Yasonna, Jangan Coba-coba!
"Bagaimana caranya supaya di dalam lapas, rutan kan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malah terjangkit. Jadi bagaimana warga binaan narapidana sebelum bebas diberi penjelasan bagaimana untuk mencegah jangan sampai terhinggapi virus corona ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Mal-mal Besar Tutup Selama 14 Hari, Mulai Hari Ini
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Yasonna menandatangani Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.(antara/jpnn)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan akan menindak tegas oknum yang berani melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran
Redaktur & Reporter : Budi
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham