Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng, Singgung PKI, FPI dan HTI

Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng, Singgung PKI, FPI dan HTI
Gubernur Ganjar Pranowo saat pelantikan 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng. Foto: Instagram

"Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.

)Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1/2021), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). (flo/jpnn)

Gubernur Ganjar Pranowo mengungkap nama-nama organisasi terlarang seperti HTI dan FPI.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News