Peringatan Keras Pak Ganjar untuk ASN Jateng, Singgung PKI, FPI dan HTI
"Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
)Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1/2021), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). (flo/jpnn)
Gubernur Ganjar Pranowo mengungkap nama-nama organisasi terlarang seperti HTI dan FPI.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Mardiono PPP Hadiri Halalbihalal Golkar, Ganjar Merespons Begini
- Ganjar Pranowo Soal Peluang Bertemu Gibran: Pintu Saya tidak Pernah Tertutup