Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.
Bila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, maka perusahaan tersebut bakal mendapatkan sanksi.
“Kalau perusahaan aplikasi masih beri fasilitas sistem informasi kepada pemilik kendaraan yang tidak punya izin, perusahaan aplikasinya harus diberi sanksi," tutur Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).
Lalu apa sanskinya?
"Kemenhub memberikan masukan kepada Menkominfo yang memiliki wewenang untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap provider aplikasi," tegas Sugihardjo.
Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah.
"Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online," kata dia.
Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang