Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!
Selasa, 14 Maret 2017 – 04:21 WIB
Dalam hal ini, Kemenhub menyerahkan penetapan kebutuhan jumlah kendaraan angkutan sewa online sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang