Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
Begitu juga jika mengambil, merusak, memusnahkan, menyimpan, memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi.
“Dengan ketentuan pidananya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Agung.
Konservasi Wilayah II, BKSDA Kalteng yang berada di Pangkalan Bun membawahi lima kabupaten.
Yakni, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim).
Masing-masing daerah sudah berupaya keras mengimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan tersebut.
“Kesadaran warga sudah tinggi, banyak yang dengan sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Sejak 2016-2017 kami telah menyelamatkan tujuh ekor buaya baik temuan maupun yang diserahkan warga secara sukarela,” ungkapnya.
Contohnya, belum lama ini pihaknya baru saja mengevakuasi tiga buaya dari warga Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara.
Dua di antaranya merupakan buaya jenis sapit dan muara.
Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai
- Mitsubishi Fuso Hadir di Pangkalan Bun
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- 11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur