Peringatan Serius Bagi Pemelihara Hewan Langka
Minggu, 07 Mei 2017 – 17:57 WIB
“Baru saja kami evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya. (vin/ang)
Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai
- Mitsubishi Fuso Hadir di Pangkalan Bun
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- 11 Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Ditangkap, 2 Orang Dewasa, 9 Masih di Bawah Umur