PERINGATAN: Tangkap, Jika Pengendara Go-Jek Mangkal di Tempat Ini

Ijin usaha Go-jek bisa dicabut.

PERINGATAN: Tangkap, Jika Pengendara Go-Jek Mangkal di Tempat Ini
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: DOK.JPNN.com

“Kami ini kan perusahaan teknologi. Sisi undang-undang penertiban itu Dishub dan Polda. Tapi kami harus bekerjasama. Nah, kami akan bantu sosialisasi kepada member kami agar tidak mangkal di trotoar,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, sebagai perusahaan teknologi, Go-Jek tidak memberikan fasilitas mangkal kepada para pengemudi. Ia optimistis jika pemindahan mangkal di jalan lingkungan tidak akan mengganggu aktifitas ojek pangkalan ataupun warga sekitar. 

“Konflik horizontal yang terjadi itu akhirnya rata-rata tukang ojek pangkalan masuk jadi Go Jek. Jadi tidak ada masalah. Kami tidak akan mengurangi jumlah pengemudi. Kami malah ingin menambah, tapi kami prioritaskan untuk ojek pangkalan. Jumlah pengunduh kami 5,5 juta,” ungkap Nadiem.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyafudin Nursin mengungkapkan tidak ada satuan tugas (Satgas) khusus untuk melakukan penertiban terhadap ojek online di Jakarta. Namun, ia akan menindak tegas pelanggar lalu lintas baik umum maupun pribadi.

“Ojek pangkalan sama ojek online sama saja. Jika melanggar pada kawasan yang tidak semestinya akan kami tindak, misalkan pada bahu jalan maupun persimpangan persimpangan,” ujar Risyafudin di Mapolda Metro Jaya,  Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Risayfudin mengingatkan kepada para pengojek agar tidak berhenti di bahu jalan karan hal itu bentuk pelanggaran.

Lebih lanjut, ia mengaku, jajaran polisi lalu lintas akan mengawasi secara rutin untuk menyikapi pengendara umum dan pribadi yang tidak mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Tidak perlu melakukan suatu operasi kegiatan terpadu, operasi biasa saja. Harapannya supaya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan,” ujarnya.(gil/mg4/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengendara Go-Jek yang melakukan pelanggaran dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News