Peringatan untuk Pengusaha : Jangan Telat Bayar THR

Peringatan untuk Pengusaha : Jangan Telat Bayar THR
Ilusrasi THR

Yakni, 12 hari atau dua minggu sebelum hari raya. "Surat edaran ini akan kami sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," terang Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin.

Menurut perhitungan kalender, pembayaran THR bisa dimulai 1 Juni 2018.

Hal itu juga harus diperhatikan perusahaan karena berpengaruh pada penerapan sanksi. Salah satunya denda bagi perusahaan yang telat mencairkan THR. Berdasar permenaker, perusahaan yang mencairkan THR lewat batas waktu otomatis terkena denda 5 persen. Aturan tersebut dilaksanakan sejak tahun lalu. "Aturannya ada sejak 2016, tetapi memang tata sanksi administrasi dikeluarkan tahun 2017," jelasnya.

Rizal menjelaskan, persentase denda itu dihitung dari besaran THR yang seharusnya diterima karyawan.

Nominalnya dihitung oleh tim pengawas khusus yang dibentuk disnaker. Pengawas akan menghitung jumlah karyawan yang THR-nya telat dicairkan.

Dari akumulasi tersebut, akan diambil 5 persennya sebagai denda.

Surat edaran itu juga kembali menegaskan besaran THR. Karyawan dengan masa kerja di atas 12 bulan wajib mendapatkan minimal satu kali gaji.

Untuk yang masa kerja 1-12 bulan, nominalnya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Disnaker menerapkan sanksi untuk pengusaha yang bandel memberi THR berupa teguran tertulis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News