Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap!
Jumat, 27 November 2015 – 17:17 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir