Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap!

Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap!
Ilustrasi. Foto: JPNN

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor  27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News