Peringatan! Warga DKI Jakarta Dilarang Salat Jumat Bersama di Zona Merah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang umat muslim menggelar salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang pengetatan di berbagai sektor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Dia menyebut larangan salat Jumat berlaku hanya di zona merah covid-19.
"Iya untuk zona merah, diperbolehkan yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ujar dia.
Namun demikian, Riza memastikan, kumandang azan tetap ada dan diperbolehkan.
"Kalau azan boleh, azan tidak dilarang," ucap dia.
Saat ini menurutnya, hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.
Larangan salat Jumat berlaku hanya di zona merah covid-19 di Jakarta dan mohon dipatuhi.
- Bentuk Posko, Sasha Tutuko Komitmen Selesaikan Permasalahan Warga DKI
- Mengintip Momen Timnas U-22 Indonesia Salat Jumat di Masjid Terbesar di Phnom Penh
- Salat Jumat Bareng dengan Jokowi di Masjid Syeikh Zayed, Ganjar: Saya Diminta...
- Muazin Meninggal saat Azan Salat Jumat di Kemendagri, Ahli Waris Terima Rp 320 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tahanan di Bengkulu Kabur saat Salat Jumat, Diduga Kangen Keluarga
- Panjat Dinding Setinggi 10 Meter, Tahanan Kabur Saat Salat Jumat