Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman

Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak seluruh permohonan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat untuk menjadi parpol peserta pemilu 2019.

Ditolaknya gugatan Partai Idaman, partai yang dipimpin Rhoma Irama, menjadi agenda putusan pertama yang disampaikan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, sekaligus menolak permohonan partai Idaman.

"Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan Partai Idaman. Putusan dengan bunyi yang sama juga dibacakan Abhan untuk Parsindo dan Partai Rakyat.

Pertimbangan Bawaslu untuk menolak permohonan tiga partai itu kurang lebih sama. Baik partai Idaman, Parsindo mauapun Partai Rakyat berstatus partai yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Namun, berdasarkan berita acara yang diterbitkan KPU RI pada 22 Desember 2017, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.

"Termohon juga telah mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu dan dinyatakan ditolak," kata Afifudin, komisioner Bawaslu membacakan pertimbangan penolakan Partai Idaman.

Dalam hal ini, muncul putusan mahkamah Konstitusi terkait pembatalan pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu dalam putusan ajudikasinya menyatakan menolak gugatan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News