Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman

Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos

Konsekuensi putusan MK itu, KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 yang memerintahkan dilakukan verifikasi faktual berdasar putusan MK.

PKPU itu menjadi landasan bagi partai Idaman dan dua partai lain untuk mengajukan sengketa, karena tidak diverifikasi faktual oleh KPU.

Bawaslu menilai gugatan itu tidak bisa diterima, karena sejak awal Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2017.

"Ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2018 tidak menghapus proses verifikasi berdasar PKPU nomor 7 tahun 2017," kata Ratna Dewi, komisioner Bawaslu.

Karena itulah, dengan dasar hasil verifikasi tanggal 22 Desember 2017, para pemohon telah dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Bawaslu dalam hal ini tidak bisa mengabulkan gugatan sebagai peserta pemilu karena ketiga partai itu tidak bisa melalui tahapan sebagaimana aturan UU Pemilu.

"Termohon tidak bisa mengajukan fakta dan bukti baru, sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Rahmat Bagja, membacakan pertimbangan untuk Partai Rakyat.

Putusan Bawaslu itu tidak membuat Partai Idaman patah arang. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menegaskan akan melanjutkan proses sengketa itu di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Karena sudah diputus Bawaslu, kami punya hak ke PTUN," kata

Bawaslu dalam putusan ajudikasinya menyatakan menolak gugatan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News