Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman

Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos

Ramdansyah menyatakan, sesuai UU Pemilu, sengketa partai bisa diajukan selambat-lambatnya 5 hari pasca putusan Bawaslu. Proses di PTUN sendiri juga tidak berlangsung lama.

Aturan UU Pemilu menyatakan sengketa parpol peserta pemilu dilakukan dalam tempo 21 hari. "Perintah Bang Rhoma adalah menggugat hasil ini ke PTUN," ujarnya.

Pada bagian lain, KPU kemarin masih melakukan pembahasan terkait putusan Bawaslu yang menetapkan Partai Bulan Bintang menjadi peserta pemilu.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan karena masih menunggu salinan keputusan Bawaslu terkait PBB.

"Kami belum menerima surat dari Bawaslu. Karena itu kami belum bisa memutuskan apa-apa terkait dikabulkannya PBB sebagai peserta pemilu," kata Ilham.

Ilham menyebut, tanpa salinan putusan itu, KPU tidak bisa mengambil sikap. Sebab, salinan putusan itu digunakan sebagai analisa atas putusan Bawaslu. "Jadi prinsipnya kami masih menanti surat putusan itu," ujarnya.

Pasca putusan Bawaslu atas tiga partai kemarin, Bawaslu menjadwalkan akan membacakan putusan untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Rencananya, sore ini putusan atas PKPI akan disampaikan oleh Bawaslu. Sebagaimana keputusan KPU, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. (bay)


Bawaslu dalam putusan ajudikasinya menyatakan menolak gugatan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News