Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres: Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal

Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres: Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keteran pers dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan, upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tetapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya tingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah.

Selama kurun waktu 2021, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri, jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, dimana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus narkoba sabu 119 ton di Bandung hari ini, kata Krisno, belum ada tersangka yang dikenakan pasal-pasal TPPU.

“Namun, usaha untuk ke sana sebagaimana perintah Bapak Kapolri tentu akan ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik," ujar Krisno dihubungi terpisah. (antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas anggota Polri terlibat narkoba. Pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News