Perintah Presiden Sangat Tegas, Tolong, ini Demi Bangsa
"Di situ disampaikan bahwa dua persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini dua persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," katanya.
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Bantuan sosial dimaksud diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Dua persen, bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan."
"Misalnya, nelayan, harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan memberikan subsidi ke mereka."
"Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini. UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM."
"Transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," kata Presiden.
Perintah Presiden Joko Widodo ke para kepala daerah sangat tegas, tolong diperhatikan, ini demi bangsa.
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar
- Libur Panjang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Stok BBM & LPG Aman
- Mobil Bermuatan BBM Pertalite Ini Tiba-Tiba Terbakar, Lihat
- Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Dana Kompensasi BBM 2023
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari