Perintah Terbaru Jenderal Listyo Sigit untuk Kasatwil Terkait Pengamanan Nataru
Rabu, 22 Desember 2021 – 22:06 WIB
“Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar dia.
Perintah selanjutnya yakni pemberlakuan ganjil-genap di tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
Terakhir, seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“KRYD pada 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan itu," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluaran perintah terbaru kepada seluruh jajaran terkait pengamanan nataru.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif