Perintah Terbaru Jenderal Listyo Sigit untuk Kasatwil Terkait Pengamanan Nataru
Rabu, 22 Desember 2021 – 22:06 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan perintah terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar dia.
Perintah selanjutnya yakni pemberlakuan ganjil-genap di tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
Terakhir, seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“KRYD pada 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan itu," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluaran perintah terbaru kepada seluruh jajaran terkait pengamanan nataru.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas