Perintah Terbaru Kapolri Terkait Operasi Zebra di Tengah Pandemi Covid-19
Kamis, 29 Oktober 2020 – 12:54 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto : Ricardo
Total, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. Pengendara ranmor (kendaraan bermotor) roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
4. Pengendara ranmor yang melawan arus.
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.
6. Pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.
7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
Jenderal Idham Azis meminta pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers