Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan

Todung: Bupati tak Punya Kewenangan Mengeksekusi

Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
"Kalau kita baca putusan Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi. Hanya diperintahkan kepada panitera PT TUN Kendari untuk mengirimkan salinan putusan. Nah atas dasar apa bupati melakukan eksekusi. Inilah yang saya katakan tadi, arogansi kekuasaan dari bupati" katanya.

Lantas apa yang akan ditempuh Antam bila eksekusi itu benar-benar dilakukan Pemkab Konut? Alumnus Universitas Indonesia ini mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum. Kata dia, banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingatkan Pemkab Konut untuk tidak bertindak sewenang-wenang. Apalagi kata dia, proses hukum atas gugatan di PTUN yang diperkarakan Antam masih berjalan.

"Yang pasti sedang mempertimbangkan semua upaya hukum yang ada terhadap kesewenang-wenangan ini. Kita berharap bupati kembali ke rel hukum yang sebenarnya, dan tidak mengambil tindakan di luar kewenangannya," katanya.

"Apakah nanti kita akan menulis surat ke Mendagri, apakah kita akan melaporkan ini ke Meneg BUMN, apakah kita melaporkan kepada MA. Itu opsi yang kita pertimbangkan, kita belum putuskan, tapi kita ingin memperingatkan kepada bupati jangan main kekuasaan dalam kasus ini. Biarkan proses hukum berjalan tanpa ada intervensi," lanjut Todung.

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News